Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan

    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Photo Pelaku Pemukulan

    MEDAN - Kasus pemukulan yang dilakukan seorang pria inisial Ationg terhadap pelajar di Jl. Wahidin Kota Medan, pada (08/11/24) lalu, nampaknya tidak ada penanganan serius dari kepolisan sektor Medan Area. Pasalnya, informasi yang beredar pelaku pemukulan masih berkeliaran. 

    Sebelumnya, Keluarga korban sudah melaporkan perkara itu kepada Polsek Medan Area pada tanggal 08 November 2024 dengan bukti laporan nomor : LP/B/827/XI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. 

    Insiden pemukulan itu terjadi di Jl. Wahidin, Pandu Hulu II Medan Area  Jumat (8/11/2024) pukul 12:40 WIB. Akibatnya korban yang merupakan pelajar itu mengalami luka hingga melakukan visum di RS Bhayangkara Kota Medan. 

    Informasi yang dihimpun Jabar Indonesia Satu , pelaku pemukulan terhadap pelajar pada melakukan aksinya, ia  mengendarai mobil roda empat dengan nopol BK 1279 KX itu berinial Antiong yang merupakan warga Gang Margo Sei Kerah Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan. 

    " Kami lihat pelaku masih berkeliaran, belum ada penangkapan dari pihak Kepolisan, " kata Herman selaku keluarga Korban saat di hubungi wartawan, pada Sabtu (23/11/24).


    Penyidik Reskrim Polsek Medan Area, Bripka Zefri Suryadi belum memberikan keterangan pasti tentang penangan perkara yang saat ini ia tangani. 

    " Sudah saya periksa saksi nya, " kata Zefri saat di Konfirmasi Wartawan, pada (14/11/24) lalu. 

    Akan tetapi Bripka Zefri Suryadi enggan memberikan jawaban ketika ditanya standar pelayanan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap pelajar. 

    " Lagi berjalan proses nya, " ungkapnya. 

    Sebagaimana diketahui, Kepolisian memiliki tugas pokok dalam menertibkan premanisme sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri. 

    " Tugas Pokok itu meliputi Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Penegakan hukum, Melindungi dan mengayomi masyarakat, " tulis dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

    Tidak hanya itu, bukti Laporan nomor 827 juga tidak terdaftar dalam sistem Layanan Informasi perkembangan perkara, atau Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan online (SP2HP Online) Bareskrim Polri pada Polrestabes Medan. 

    Hingga berita ini ditayangkan, Penyidik Polsek Medan Area belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara pemukulan terhadap pelajar di Medan.***

    polsek medan area polrestabes medan polda sumut premanisme kekerasan jl wahidin kota medan sumut
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ops Mantap Praja, Polsek Banjarsari Polres Ciamis Amankan Gudang Logistik di PPK Jelang Pencoblosan
    Antisipasi Gukamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Sosialisasikan Layanan Kepolisian 
    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Ajak Warga Jaga Kesatuan Untuk Sambut Pilkada 

    Ikuti Kami